SUSUNAN PENGURUS
DEWAN PIMPINAN CABANG KABUPATEN NGAWI
HIMPUNAN SELURUH PENDIDIK DAN PENGUJI
“HISPPI-PNF”
PELINDUNG : KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. NGAWI
PENASEHAT : KEPALA BIDANG PLS DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KAB. NGAWI
1. Ketua : RAHMAD BASUKI
Wakil Ketua : Drs. WARAS RAHARJO
Wakil Ketua : KHOIRUL SALEH, S.Pd
2. Sekretaris : ANDIKA TRI H., SS
Wakil Sekretaris : Ny. SIDARTA
Wakil Sekretaris : PURWATI
3. Bendahara : SUKARMIATUN SUDJONO
Wakil Bendahara : AHMAD HUDA
Wakil Bendahara : Hj. ANIK S.
SEKSI BIDANG
1. Bidang Organisasi : Drs. SUJIANA
: M. SUHADA
: SRI LESTARI
2. Bidang Pendidikan dan Pelatihan : MULYADI, M.Pd
: E. DARMASTUTI H, A.Ma
: AZIS KURNIAWAN
3. Bidang Hubungan Kelembagaan : HAMID ARIFIN
: SRI PUJI LESTARI
: M. SAIFUL HUDA, S.Pd
3 komentar:
SUSUNAN DEWAN PENGURUS CABANG
Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia
Pendidikan Non Formal
(DPC HISPPI PNF)
Kota Pasuruan
Masa bakti tahun 2007 sampai dengan tahun 2011
Pelindung : 1. Walikota Pasuruan
2. Kepala Dinas P dan K Kota Pasuruan
Dewan Pembina : 1. Kasubdin Dikluseporabud P dan K Kota Pasuruan
2. Kasi PLS P dan K Kota Pasuruan
1. KETUA : MUHAMMAD YAHYA SS
2. SEKRETARIS : Drs.FAUZAN SURYANTARA, MM
3. BENDAHARA : IFFATUN NISA’, S.Pd
BIRO –BIRO :
1. Pembinaan Organisasi dan Hubungan Keanggotaan :
: RUSMAN BIANTORO, S.Pd
2. Akreditasi, Standarisasi dan Sertifikasi :
: HIDAYAT
3. Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Lembaga :
: ABDULLAH NASIR, S.Kom
4. Hubungan Mayarakat dan Kerjasama :
: SUWARNO
5. Media, Komunikasi, Publikasi dan TI :
: ADAM RAHARDIAN
Pasuruan, 20 Juli 2007
DPC HISPPI Kota Pasuruan
Ketua Sekretaris
Muhammad Yahya SS Drs.Fauzan Suryantara,MM
VISI & MISI BAN PNF PUSAT
Visi : Mewujudkan lembaga akreditasi PNF yang progresif, berkualitas dan terpercaya.
Misi :
Merumuskan dan menetapkan kebijakan akreditasi pendidikan non formal.
Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi pendidikan non formal
Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan perangkat akreditasi pendidikan non formal.
Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi pendidikan non formal.
Memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi
Mengumumkan hasil akreditasi pendididikan non formal secara nasional
Melaporkan hasil akreditasi pendidikan non formal kepada Menteri
Melaksanakan ketatausahaan BAN-PNF
Fungsi :
Badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan non-formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Posting Komentar