Kamis, 20 September 2007

SUSUNAN PENGURUS DPC HISPPI-PNF NGAWI

SUSUNAN PENGURUS

DEWAN PIMPINAN CABANG KABUPATEN NGAWI

HIMPUNAN SELURUH PENDIDIK DAN PENGUJI INDONESIA

“HISPPI-PNF”

PELINDUNG : KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. NGAWI

PENASEHAT : KEPALA BIDANG PLS DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KAB. NGAWI

1. Ketua : RAHMAD BASUKI

Wakil Ketua : Drs. WARAS RAHARJO

Wakil Ketua : KHOIRUL SALEH, S.Pd


2. Sekretaris : ANDIKA TRI H., SS

Wakil Sekretaris : Ny. SIDARTA

Wakil Sekretaris : PURWATI


3. Bendahara : SUKARMIATUN SUDJONO

Wakil Bendahara : AHMAD HUDA

Wakil Bendahara : Hj. ANIK S.


SEKSI BIDANG

1. Bidang Organisasi : Drs. SUJIANA

: M. SUHADA

: SRI LESTARI


2. Bidang Pendidikan dan Pelatihan : MULYADI, M.Pd

: E. DARMASTUTI H, A.Ma

: AZIS KURNIAWAN


3. Bidang Hubungan Kelembagaan : HAMID ARIFIN

: SRI PUJI LESTARI

: M. SAIFUL HUDA, S.Pd

3 komentar:

rahmad mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HISPPI-HIPKI mengatakan...

SUSUNAN DEWAN PENGURUS CABANG
Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia
Pendidikan Non Formal
(DPC HISPPI PNF)
Kota Pasuruan
Masa bakti tahun 2007 sampai dengan tahun 2011

Pelindung : 1. Walikota Pasuruan
2. Kepala Dinas P dan K Kota Pasuruan
Dewan Pembina : 1. Kasubdin Dikluseporabud P dan K Kota Pasuruan
2. Kasi PLS P dan K Kota Pasuruan


1. KETUA : MUHAMMAD YAHYA SS
2. SEKRETARIS : Drs.FAUZAN SURYANTARA, MM
3. BENDAHARA : IFFATUN NISA’, S.Pd

BIRO –BIRO :
1. Pembinaan Organisasi dan Hubungan Keanggotaan :
: RUSMAN BIANTORO, S.Pd
2. Akreditasi, Standarisasi dan Sertifikasi :
: HIDAYAT
3. Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Lembaga :
: ABDULLAH NASIR, S.Kom
4. Hubungan Mayarakat dan Kerjasama :
: SUWARNO
5. Media, Komunikasi, Publikasi dan TI :
: ADAM RAHARDIAN


Pasuruan, 20 Juli 2007
DPC HISPPI Kota Pasuruan



Ketua Sekretaris




Muhammad Yahya SS Drs.Fauzan Suryantara,MM

HISPPI-HIPKI mengatakan...

VISI & MISI BAN PNF PUSAT
Visi : Mewujudkan lembaga akreditasi PNF yang progresif, berkualitas dan terpercaya.

Misi :
Merumuskan dan menetapkan kebijakan akreditasi pendidikan non formal.
Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi pendidikan non formal
Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan perangkat akreditasi pendidikan non formal.
Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi pendidikan non formal.
Memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi
Mengumumkan hasil akreditasi pendididikan non formal secara nasional
Melaporkan hasil akreditasi pendidikan non formal kepada Menteri
Melaksanakan ketatausahaan BAN-PNF

Fungsi :
Badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan non-formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.